KOTAMOBAGU– Persaingan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu masing-masing Tatong Bara- Nayodo Koerniawan dan Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), terus memanas.
Setelah ditetapkan resmi oleh KPU sebagai calon, dua pasangan ini belum puas dan sama-sama menginginkan agar rival mereka didiskualifikasi oleh KPU.
Kubu TBNK memasukan gugatan ke Panwaslu Kotamobagu. Sebagai termohon adalah KPU. Melalui kuasa hukumnya Haris Mokoginta, pasangan TBNK menggugat KPU. Isi gugatannya menyangkut beberapa hal dan intinya agar KPU mendiskualifikasi JaDi-Jo.
Begitu juga dengan kubu JaDi-Jo, melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga, menggugat KPU ke Panwaslu Kotamobagu dan menginginkan rivalnya didiskualifikasi.
“Materi-materi gugatan kedua belah pihak belum bisa kami beber. Nanti di sidang sebentar siang,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, Selasa (20/2/2018).
Musly mengungkapkan, Panwasu akan menangani gugatan kedua belah pihak tersebut secara professional.
“Jadwal sidang siang ini soal gugatan TBNK dan sorenya untuk gugatan JaDi-Jo,” pungkasnya. (zha)