KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya agar semua anak di bawah 17 tahun bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Yang sekarang gencar dilakukan adalah melakukan pendataan anak di setiap sekolah dan membuatkan KIA. Saat ini Disdukcapil telah membukukan dan menyalurkan KIA kepada 7.734 anak di Kotamobagu.
“Sejak 2017 lalu program pembuatan KIA sudah jalan. Saat itu juga kami langsung turun ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP dan SMA, agar semua anak-anak bisa memiliki KIA,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Mulyono Mokdompit, Rabu (5/9/2018).
Manfaat KIA, kata Mulyono, cukup banyak. Sebagai pengganti kartu siswa, KIA sudah digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar di sekolah.
“Anak usia 0 sampai 6 tahun, KIA-nya belum diwajibkan menggunakan pas foto. Usia 6- sebelum 17 tahun wajib menggunakan foto,” katanya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Abdul Amar Paputungan menambahkan, data terakhir sudah 7.734 anak sudah mengantongi KIA.
“Biasanya dalam sehari bisa 1- 10 anak yang kita terbitkan KIA,” kata Abdul. (tr1/vdm)