Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Mau Pindah ke Kotamobagu? Ini Syarat Harus Dipenuhi ASN


31 Okt 2016 14:00 WITA


 Adnan Massinae Perbesar

Adnan Massinae

Adnan Massinae
Adnan Massinae

KOTAMOBAGU– Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah yang ingin pindah mengabdi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, harus memenuhi beberapa syarat. Selain mengantongi rekomendasi dari kepala daerah dan sekretaris daerah (Sekda) asal, juga harus memiliki keterangan tidak pernah tersangkut dengan masalah hukum, indispliner, dan paling penting bebas tuntutan ganti rugi (TGR).

“Kalau pindah ke Kotamobagu tetapi di daerah sebelumnya banyak masalah, nanti repotkan kita juga. Jadi standar itu, harus semua dipenuhi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, Senin (31/10).

Adnan mengungkap, saat ini ada banyak berkas permintaan pindah atau lolos butuh yang masuk ke Pemkot. Namun tidak semua bahkan belum ada yang disetujui. “Tentu ada pertimbangan,” ujarnya.

Adnan menambahkan, saat ini Pemkot masih kekurangan ASN terutama tenaga kesehatan.  “Yang berpeluang tenaga medis. Sebab 2017 nanti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu akan dinaikkan status dari tipe C menjadi tipe B. Sudah rujukan regional, butuh banyak ASN di situ,” tandasnya. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tiga Periode di DPRD Saatnya Meiddy Makalalag Maju Calon Walikota Kotamobagu

7 April 2024 - 10:51 WITA

Bersama Forkopimda, Pj Walikota Kotamobagu Tinjau Kegiatan Monuntul

7 April 2024 - 09:30 WITA

BRI Kanca Kotamobagu Salurkan Bingkisan Kepada Pekerja Dasar dan Purnatugas BRI

3 April 2024 - 22:34 WITA

Pj Walikota Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Kotamobagu Tahun 2025 dan RPJPD 2025-2045

3 April 2024 - 19:08 WITA

Bersama Forkopimda, Pj Walikota Kotamobagu Tinjau Pasar Senggol di Kelurahan Gogagoman

3 April 2024 - 19:00 WITA

Ini Besaran Target PAD Pemkot Kotamobagu Tahun 2024

2 April 2024 - 21:22 WITA

Trending di Berita Daerah