Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Wapres Sepakat Eks Napi Korupsi  Dilarang Jadi Caleg


28 Mei 2018 14:00 WITA


 Wapres Sepakat Eks Napi Korupsi  Dilarang Jadi Caleg Perbesar

JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Dia menilai orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat.

“Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan,” kata JK di kompleks Masjid Kemensos, baru-baru ini.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengibaratkan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Maka dari itu, dia mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.

“Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan,” kata JK.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Pram, sapaan akrabnya, mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana mungkin termasuk Komisi II DPR. Nanti kita sampaikan pengaturan ini,” ujar Pram, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pram menilai, wacana kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan calon legislatif eks napi korupsi.

“Sehingga dari awal partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar, jika mereka mencalonkan calon-calon yang mantan koruptor,” ujarnya.

Oleh sebab itu, wacana sosialisasi itu sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan para eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.

“Dengan sosialisasi di awal begini kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor,” katanya. (*)

Sumber: liputan6.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

27 Maret 2024 - 23:25 WITA

Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga Perantauan Full Booking

26 Maret 2024 - 22:04 WITA

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai

25 Maret 2024 - 21:02 WITA

Nenek Suhartini Kaget, Pagi-pagi Rumahnya Dipasang Listrik oleh Pj Bupati Apriyadi

23 Maret 2024 - 20:07 WITA

Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba Bayar THR H-7 Lebaran

22 Maret 2024 - 22:28 WITA

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

20 Maret 2024 - 17:33 WITA

Trending di Berita Daerah