
KOTAMOBAGU– Pengelolaan keuangan di internal Pemkot Kotamobagu menggunakan sistem accrual basic. Setiap uang yang dikeluarkan dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) harus jelas penerimanya secara detail. Tak terkecuali anggaran untuk kerja sama penyebarluasan informasi dengan perusahaan pers.
Karena itu tahun 2018 mendatang pengelolaan anggaran untuk media sudah harus lebih ketat lagi dengan menggunakan sistem by name by address.
“Anggaran yang besar untuk media ini harus merujuk pada sistem by name by address secara jelas. Siapa perusahaan penerima, di mana kantornya, redaksinya, kelengkapan administrasi perusahaannya semua harus jelas. Karena, proses pemeriksaan keuangan nantinya akan sampai pada pengecekan keberadaan perusahaan media,” ujar Kepala Bada Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone, Selasa (14/11/2017).
Rio berharap, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dapat menerapkan survei yang sangat ketat terhadap media yang akan bekerja sama denga pmekot. Karena selain berkaitan dengan pengelolaan anggaran, feedback terhadap pemerintah harus diutamakan.
“Jangan sampai bekerja sama dengan media yang tidak jelas keberadaannya. Ujung-ujungnya tidak ada manfaat yang berarti bagi pemkot,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kotamobagu Ahmad Yani Umar menegaskan, pihaknya tetap akan menerapkan sistem survei seperti tahun sebelumnya. Pihaknya juga akan tegas dan ketat terhadap seluruh kelengkapan media.
“Rencananya dalam waktu dekat akan kita survei. Banyak personil Diskominfo yang mempunyai basic dari Bagian Humas yang telah matang dalam survei media. Kami optimis proses surveinya objektif,” kata Yani.
“Nantinya juga ketika bekerja sama, media massa akan diikat kontrak dengan poin-poin tambahan. Misalnya, media massa wajib untuk mengangkat potensi daerah tidak hanya terfokus soal pemerintahan,” pungkasnya. (rez)