BOLMONG– Jelang tutup tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong masih berharap puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, supaya segera melakukannya.
Wajib KTP di Bolmong sebanyak 202.854 jiwa dan yang telah melakukan perekaman 170. 903 jiwa.
“Masih ada sekitar 31. 904 jiwa atau wajib KTP yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala, Senin (20/11/2017) di kantornya.
Kesadaran masyarakat Bolmong untuk melakukan perekaman adalah masalah serius yang dihadapi Disdukcapil. Menurut Iswan, sosialsiasi dan berbagai macam cara sudah dilakukan.
“Tapi kami akan terus bekerja maksimal agar warga makin sadar dan datang melakukan perekaman. e-KTP sangat penting dalam mengurus keperluan. Jangan sampai nanti di kemudian hari menyesal,” katanya.
“Bahkan kalau tidak terekam atau tidak memiliki e-KTP, pemerintah akan menghapus dari status kependudukan dan menganggap bersangkutan sudah meninggal dunia,” ungkapnya. (ahr)