Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Bentrokan di Bitung


27 Nov 2023 17:11 WITA


 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Bentrokan di Bitung Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan konflik dua kelompok ormas yang terlibat bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara, pada hari Sabtu, 25 November 2023.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan untuk saat ini kondisi Kota Bitung sudah dalam kondisi aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Setyo dalam konferensi yang digelar Minggu (26/11/2023).

Setyo menuturkan bahwa pihak kepolisian bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, serta sejumlah komunitas setempat untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” paparnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan dari tujuh orang, lima diantaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Gani.

Gani menjelaskan dua tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Sari Kelapa tersebut, kata Gani, masih dilakukan pengembangan dengan adanya fakta tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*Red)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Pernah ‘Panglima’ ASN di 3 Daerah dan Pjs Bupati Bolsel

18 April 2025 - 11:30 WITA

Honorer K2 Bolmong

YSK Tunjuk Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Ternyata Ini Alasannya

18 April 2025 - 10:45 WITA

Jalan Sekayu–PALI Ditinjau Wabup Muba, Swasta Akan Gotong Royong Perbaiki

16 April 2025 - 21:16 WITA

Benarkah Birokrat BMR Peluang Sekprov Sulut? Ini Jawaban Gubernur YSK

16 April 2025 - 18:57 WITA

Sambut KONI Sumsel, Bupati Muba Ingin Pelaksanaan Porprov Sukses

14 April 2025 - 22:59 WITA

Bupati dan Wabup Bolmong Periksa Seluruh Kendis, Ini Temuannya!

14 April 2025 - 20:40 WITA

Trending di Berita Bolmong