
9 Unit Excavator Terparkir di Sekitar TNBNW Desa Mengkang, Diduga Disembunyikan Ketika Operasi PETI
BOLMONG, kroniktotabuan.com – Sejumlah warga Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, menemukan 9 unit excavator di perkebunan Lingontu, Desa Mengkang, Selasa (9/6/2026).
Kawasan Lingontu, Desa Mengkang, masih berada dalam wilayah kawasan konservasi yang terhubung dengan kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).
Di TNBNW Mengkang, akhir pekan lalu baru saja dilakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal oleh tim gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Balai Konservasi TNBNW.
Karena itu, temuan 9 unit excavator langsung dikaitkan warga dengan operasi gabungan saat itu. Warga menduga, alat berat tersebut sengaja disembunyikan sebelum tim gabungan datang hari itu.
Hingga saat ini warta belum mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut.
Baca Juga: Pemodal PETI Mengkang Warga Tanoyan Utara, Polisi Segera Panggil
“Yang jelas kami masih bertanya-tanya kenapa excavator itu diparkir di dalam hutan. Di area itu tidak terlihat ada aktivitas yang menjelaskan keberadaan alat-alat berat tersebut,” ucap salah satu warga kepada media ini.
Warga juga meminta pemilik alat berat segera memindahkan excavator yang dinilai telah mengganggu akses jalan menuju kebun masyarakat.
“Siapa pun pemiliknya agar segera datang dan memindahkan alat ini karena sudah menghalangi akses jalan kebun,” tambahnya.
Ada juga dugaan warga bahwa alat berat tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah Desa Tanoyan dan sengaja dipindahkan ke kawasan hutan Lingontu untuk menghindari razia aparat penegak hukum.
Namun dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti pemilik sembilan unit excavator tersebut
Aparat terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas alat berat serta menelusuri tujuan keberadaannya di kawasan hutan Lingontu.
Penemuan ini menjadi perhatian warga karena selain menghambat akses perkebunan, lokasi penyimpanan alat berat berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi dan perlu mendapat pengawasan dari instansi terkait.***