
KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah menuntaskan penelitian berkas administrasi pasangan bakal calon perseorangan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo). Hasil penelitian telah diserahkan KPU kepada bakal calon, Jumat (8/12/2017).
Menariknya, dari hasil penelitian berkas administrasi yang dilakukan KPU, jumlah dukungan yang sebelumnya 10.821 berkurang 712 sehingga tinggal menjadi 10.109.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi divisi data dan teknis, Aditya Tegela saat ditemui di kantornya.
“Setelah tim KPU meneliti berkas administrasi sesuai jumlah dukungan yang dimasukkan, kami menemukan 712 dukungan tidak memenuhi syarat,” kata Aditya.
Menurut Aditya, beberapa hal yang menjadikan 712 dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. Di antaranya dukungan yang tidak sesuai dengan domisili. Dia mencontohkan, yang bersangkutan berdomisili di Kelurahan Biga namun dukungan tersebut tercatat sebagai warga Genggulang.
“Selain itu ada juga dukungan yang tidak disertai dengan bukti kopian KTP elektronik,” jelasnya.
Setelah hasil penelitian administrasi diserahkan ke bakal calon perseorangan Jadi- Jo, tahapan selanjutnya adalah verfikasi faktual.
“Akan dilakukan lagi verifikasi faktual di lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pekan depan tahapan itu,” pungkasnya. (vdm)