Berita Bolmong
BKPP Bolmong Akan Konsultasi Soal PP Nomor 11 Tahun 2017


Aldy Pudul
BOLMONG– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong akan melakukan konsultasi terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Poin pokok yang akan dikonsultasikan adalah tentang pemberhentian PNS dengan tidak hormat terkait dengan proses hukum sebagaimana diatur pada pasal 247 sampai pasal 252.
Kepala BKPP Bolmong Hamri Binol melalui Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir Yanny Aldy Pudul mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi sebelum memberlakukan peraturan tersebut. Saat ini ada enam PNS yang sementara menjalani dan sudah bebas terkait hukuman penjara.
“Di daerah lain sudah ada contoh yang terkena aturan baru ini. Jadi intinya kami tetap mengikuti aturan yang ada. Tapi biar tidak keliru, akan dikonsultasikan dulu,” ujar Aldy. (ahr/rab)
