BOLMONG- Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar segera melunasinya.
Pasalnya, saat pertemuan antara Pemkab Bolmong dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, penyelesaian TGR menjadi salah satu fokus bahasan utama.
“Jika ASN yang dikenai TGR tidak kooperatif, kita berencana membawanya ke ranah hukum. Tidak ada toleransi,” kata Tahlis menegaskan, Jumat (19/1/2018), di kantornya.
Ada ASN, lanjut Tahlis, menunggak TGR sejak 2015 lalu. Menurutnya, Pemkab siap ,mengorbankan ASN yang tidak taat menuntaskan kewajibannya.
“Tidak masuk kantor saja 46 hari konsekuensinya dipecat, apalagi ini merugikan keuangan negara,” katanya. (zha)