KOTAMOBAGU– Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong mewajibkan 30 persen penggunaan dana desa (Dandes) untuk program padat karya. Hal ini berdasarkan program Presiden Joko Widodo untuk pembangunan sarana prasarana menggunakan dana desa harus memanfaatkan swakelola.
“Penggunaannya harus secara swakelola. Jadi harus menggunakan tenaga manusia dan tidak diwajibkan menggunakan jasa kontraktor,” tegas Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (8/3/2018).
Yasti menjelaskan, setiap pengerjaan dengan sistem swakelola akan dapat memberi keuntungan bagi masyarakat itu sendiri.
“Jika ini dijalankan, maka masyarakat akan mendapat upah dari swakelola. Namun harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Jika program ini diberikan kepada kontraktor maka pasti ada sanksinya dan silahkan laporkan ke saya,” kata Yasti.
“Untuk tahun lalu upahnya hanya Rp75.000per orang, sedangkan tahun 2018 ini naik menjadi Rp100.000,” tambahnya. (rza)