BOLMONG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan, mengungkapkan pihaknya kini sedang dalam persiapan untuk membuka pos pengaduan tersebut.
“Pos pengaduan THR dalam rangka Natal dan Tahun Baru kita akan buka,” ungkap Ramlah.
Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya minimal satu minggu sebelum hari besar dilaksanakan. Aturan tersebut harus ditaati semua perusahaan.
“Itu wajib diberikan oleh setiap perusahaan yang tersebar di Bolmong. Jika tak dilakukan akan ada sanksi yang diberikan, dalam waktu dekat kita juga akan turun lapangan guna melakukan pemantauan,” ucapnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 nomor 6 Tahun 2016, tentang batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 hari sebelum hari besar keagamaan. (len)