Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Disnakertrans Bolmong Buka Pos Pengaduan THR


17 Des 2019 13:50 WITA


 Ramlah Mokodongan Perbesar

Ramlah Mokodongan

BOLMONG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan, mengungkapkan pihaknya kini sedang dalam persiapan untuk membuka pos pengaduan tersebut.

“Pos pengaduan THR dalam rangka Natal dan Tahun Baru kita akan buka,” ungkap Ramlah.

Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya minimal satu minggu sebelum hari besar dilaksanakan. Aturan tersebut harus ditaati semua perusahaan.

“Itu wajib diberikan oleh setiap perusahaan yang tersebar di Bolmong. Jika tak dilakukan akan ada sanksi yang diberikan, dalam waktu dekat kita juga akan turun lapangan guna melakukan pemantauan,” ucapnya.

Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 nomor 6 Tahun 2016, tentang batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 hari sebelum hari besar keagamaan. (len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Halalbihalal di Desa Motabang, Bupati Limi Ajak Warga Jalin Silaturahmi dan Pererat Tali Persaudaraan

17 April 2024 - 20:21 WITA

Begini Pesan Penting Bupati Limi Saat Pimpin Apel Perdana Pascalebaran

16 April 2024 - 21:05 WITA

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Disdik Bolmong Gelar Coaching Clinik IKM, PSP dan PBD

31 Maret 2024 - 23:13 WITA

Pemkab Bolmong Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Desa Tanoyan Selatan

28 Maret 2024 - 23:33 WITA

FKUB Bolmong Resmi Dilantik, Limi: Ini Tonggak Awal Dalam Merawat Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama

25 Maret 2024 - 22:57 WITA

Hadiri Paripurna Istimewa HUT Bolmong ke-70, Bupati Limi Sampaikan Sejumlah Poin Penting

25 Maret 2024 - 22:48 WITA

Trending di Berita Bolmong