BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar nikah massal di Balai Desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur, Rabu (4/12/2019).
Nikah massal ini diikuti 72 pasangan suami istri (Pasutri). Mereka rata-rata sudah melaksanakan nikah secara agama, namun belum memiliki akte nikah sebagaimana aturan perundang-undangan.
Peserta nikah massal kali paling tua 64 tahun dan termuda 22 tahun. Yang hadir dan menjadi saksi nikah massal ini adalah Sekda Bolmong Tahlis Gallang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Iswan Gonibala.
Tahlis di hadapan peserta nikah massal mengatakan, pemerintah ingin memberikan keringanan bagi warga untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya di bawah tangan, menjadi sah secara hukum.
“Kita berikan juga kemudahan untuk mengurus semua administrasi sampai mendapatkan akte nikah. Ini ke depan akan banyak manfaatnya,” ucap Tahlis.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Iswan Gonibala menambahkan, targetnya 50 pasang yang ikut namun membludak menjadi 72 pasangan. Menurutnya sudah dua kali kegiatan ini dilaksanakan.
“Pertama di Kecamatan Bolaang. Dengan mendapatkan akte nikah, berarti sudah diakui pemerintah dan terdaftar dalam register catatan sipil. Ini tujuannya dalam rangka memenuhi administrasi kependudukan,” katanya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mendapatkan kartu nikah walaupun secara sah sudah menikah. Dengan demikian, program ini juga bagian dari memperjelas status pernikahan masyarakat termasuk mempermudah masyarakat untuk mendapat legitimasi dari negara. (*)