Menu

Mode Gelap

Berita Bolsel

Jadi Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi V DPR RI, Ini Empat Hal Yang Akan Dilakukan H2M


29 Okt 2019 21:51 WITA


 Jadi Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi V DPR RI, Ini Empat Hal Yang Akan Dilakukan H2M Perbesar

KOTAMOBAGU – KOTAMOBAGU – Setelah resmi ditetapkan di Komisi V DPR RI melului Sidang Paripurna pada Selasa (29/10/2019), Hi Herson Mayulu SIP, anggota DPR RI satu-satunya wakil Bolaang Mongondow Raya (BMR) di Senayan, akan melaksanakan tugas dan wewenang.

Selain menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, Herson juga memohon doa dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Alhamdulillah, mohon doanya, dengan disahkanya ini maka seluruh anggota DPR RI, sudah bisa bekerja secara efektif,” kata Herson.

Terkait dengan tugas sebagai wakil rakyat Sulawesi Utara di Senayan, ada empat hal yang akan dia lakukan. Amanah yang diberikan padanya, dimaknainya sebagai ujian dari Allah SWT.

“Tugas yang sangat rentan. Semua ini adalah ujian,” kata Herson.

Dia menambahkan, apa dan bagaimana melaksanakan tugas tersebut, ada empat hal menjadi prioritasnya.

Pertama niat yang kuat dan tawakal kepada Allah SWT. Kedua bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut dalam berjuang mengawal program yang sudah di rancang dan diusulkan ke pemerintah.

“Dengan tetap memperhatikan fungsi yang melekat yaitu aspirasi, artikulasi dan agregasi, dikolaborasi dengan tugas utama yaitu Legislasi, anggaran dan pengawasan,” ujarnya.

Berpegang pada Rencana Pembangunan Pemprov Sulut yang sudah tersusun dengan baik, dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

“Termasuk didalamnya pembangunan di kawasan BMR, dimana ada pembangunan irigasi di Lolak yang sedang dilaksanakan, mendorong Bandara di Lolak serta rencana pembangunan di Kabupaten/Kota yang ada di Sulut,” jelasnya.

Kegita, melakukan sinergitas dengan teman di semua komisi yang ada, untuk sebesar-besarnya kepentingan daerah dan masyarakat Sulawesi Utara. Keempat melaksanakan tugas-tugas lain sebagai konsekuensi logis anggota DPR RI. (ahr)

INILAH TUGAS DAN WEWENANG DPR RI

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

– Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
– Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
– Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
– Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
– Menetapkan UU bersama dengan Presiden
– Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

– Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
– Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
– Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
– Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
– Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

– Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
– Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
– Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
– Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
– Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
– Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Komentari
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pimpin Apel Kerja Pascalebaran, Ini Pesan Bupati Bolsel untuk ASN

16 April 2024 - 12:27 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Alat PLN Mulai Masuk, Pelanggan MEP di Muba Bersih-bersih Lokasi Pembangunan Jaringan

31 Maret 2024 - 20:59 WITA

Polsek Sungai Lilin Sidak ke SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan

31 Maret 2024 - 04:52 WITA

Trending di Berita Daerah