KRONIK TOTABUAN – Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit bisa mengganti kepala SKPD jika dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi pemerintahan.
Pj Bupati Bolmong memiliki kewenangan tersebut selama mengikuti aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, jika ada yang megatakan bahwa Pj Bupati tidak bisa mengganti kepala SKPD termasuk pejabat eselon III dan IV, hal itu sangat keliru.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit dalam beberapa kali kesempatannya.
Baca Juga: Gubernur Olly Dondokambey Peluang Gantikan Tjahjo Kumolo
Sebagai Pj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit mengatakan memiliki kewenangan yang sama seperti bupati definitif.
“Melakukan penyegaran pimpinan organisasi pemerintahan termasuk,” kata Limi Mokodompit.
“Ada orang yang mengatakan bahwa penjabat Bupati Limi Mokodompit hanya menjabat setahun, dan tidak ada kewenangan dan tidak bisa mengatur di Bolmong, itu pernyataan keliru, tidak benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada pejabat yang tidak maksimal bekerja maka bisa saja diganti.
Baca Juga: Ruko di Kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu Terbakar, Pemilik Berada di Luar Kota
“Ya jika ada pejabat yang nakal, ingin pindah, tergantung dari pada kinerja mereka sendiri. Jika organisasi membutuhkan tentunya sebagai Pj Bupati, pasti akan mempertimbangkan. Siapapun bupati, jika bekerja dengan baik, tentu tidak boleh mengganti,” kata Limi.
Ia mengimbau para kepala SKPD bekerja dengan baik, loyal, menjaga integritas, melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sesuai dengan koridor aturan. (Falen Mokodongan)