KOTAMOBAGU– Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pewarna makanan jenis bubuk yang masih beredar luas di pasaran ternyata berbahaya. Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop UKM) Kotamobagu langsung menindakalnjuti dan menariknya dari pasaran.
BPOM menemukan adanya zat berbahaya yang sering digunakan untuk pewarna pakaian atau tekstil dicampurkan ke pewarna makanan.
“Ini sangat berbahaya bagi konsumen. Sebab pewarna makanan ini ternyata mengandung pewarna tekstil yang ketika diletakan di kulit, warnanya sukar dihilangkan. Bayangkan saja jika kita konsumsi, bisa seperti apa isi tubuh kita,” ujar Kepala Disdagkop UKM Kotamobagu Herman Aray, Rabu (6/12/2017).
Lanjut Aray, selain dilarang, pihaknya mengimbau agar pedangang terutama toko dan swalayan agar tidak memperjualbelikan lagi bahan pewarna makanan tersebut.
“Peredaran bubuk pewarna di-warning oleh BPOM saat melakukan sidak di pasar 23 Maret pada November 2017 lalu. Disampaikan oleh BPOM bahwa pewarna sekarang dalam bentuk pasta tidak berupa bubuk” urainya.
“Kami mengimbau juga agar masyarakat harus selektif lagi dalam membeli bahan pewarna makanan,” sambungnya. (rez)