KOTAMOBAGU– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah merilis rincian alokasi dana transfer ke daerah. Di Kotamobagu, dana alokasi umum (DAU) 2018 mengalami penurunan disbanding 2017.
Kotamobagu 2017 menerima DAU sebesar Rp382.638.269.000, sedangkan 2018 hanya Rp376.388.719.000. Namun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Rio Lombone menyebut, penurunan nilai DAU tidak diikuti dana alokasi khusus (DAK).
“Kalau DAK naik. 2017 kita dapat Rp34.882.000.000, sedangkan 2018 Rp41.434.062.000,” beber Lombone, Minggu (12/11/2017).
Lombone menambahkan, selain DAU dan DAK, Pemerintah Pusat juga akan mentransfer dana bagi hasil, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dana instentif daerah dan dana desa. (vdm)
Dana yang Akan Ditransfer Pemerintah Pusat ke Kotamobagu:
- Dana Bagi Hasil 193.893
- DAU 388.719
- Tunjangan Profesi Guru 791.754
- Tambahan Penghasilan Guru 000
- DAK Non Fisik 434.062
- Dana Insentif Daerah 750.000
- Dana Desa 430.851
Sumber: Kemenkeu RI/BPKD Kotamobagu