KOTAMOBAGU- Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Hardi Mokodompit mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala dinas, Senin (7/8) kemarin. Tak lama Pemkot Kotamobagu langsung menunjuk sekretarisnya Sahrudin sebagai pelaksana harian.
Bermacam spekulasi muncul di internal Pemkot Kotamobagu, apa alasan mendasar Hardi mundur dari jabatan yang sudah dia pegang bertahun-tahun tersebut? Apalagi dari sisi kinerja dan prestasi, Hardi, salah satu kepala dinas yang memiliki catatan bagus sehingga tak pernah bergeser.
Namun duga- duga itu mulai terjawab sekarang. Hardi mengundurkan diri karena dikabarkan bakal dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sesuai putusan Mahkamah Agung No.1230 K/Pid.Sus/2013 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012.
Hardi pada tahun 2009 lalu terlibat kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.
Dalam putusan MA tersebut ditegaskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. “Kemungkinan besar itu yang menjadi alasan pengunduran diri. Karena seharusnya sejak 2015 lalu Kejari Kotamobagu sudah harus mengeksekusinya, sebab putusan kasasi MA saat itu sudah turun,” beber sumber resmi, Senin (7/8).
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengungkapkan, Hardi mundur karena alasan kesehatan. “Itu alasan dari beliau. Mau fokus berobat,” kata Sahaya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Kejari Kotamobagu dan Hardi Mokodompit sedang dilakukan.
Diketahui, Hardi Mokodompit pada 2009 lalu diseret ke pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama dalam penerimaan CPNS 2009. Dia bersama Kepala BKD saat itu Idris Manoppo dan Sekkot Muhammad Mokoginta meluluskan nama- nama yang sebenarnya tidak lulus atas perintah atasan mereka saat itu. Idris Manoppo dan Muhammad Mokoginta juga diganjar hukuman yang sama. (rab)