MANADO– Anggota DPRD Provinsi Sulut, Marlina Moha Siahaan (MMS), terpidana kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun anggaran 2010, akhirnya kembali ditahan, Selasa (17/10/2017), di Rumah Tahanan Malendeng, Manado.
MMS ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Sulut sejak pukul 09.00- 17.00 WITA. MMS diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus suap yang dilakukan putranya, Aditya Anugrah Moha atau ADM kepada Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono 7 Oktober lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Yonni E Malaka mengatakan, MMS langsung ditahan usai pemeriksaan.
“Sekarang MMS sudah diserahkan ke Rutan Manado,” kata Yonni dilansir zonautara.com, Selasa (17/10/2017).
MMS saat ke luar dari ruang penyidik memberi keterangan kepada wartawan. Dia membenarkan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap dilakukan ADM.
“Saya bersyukur punya anak berbakti kepada orang tua. Meski memang dalam aspek hukum itu salah,”ujar MMS.
MMS telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Negeri Manado terkait kasus korupsi dana TPAPD Bolmong 2010. MMS juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Tapi MMS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Berbagai alasan dikemukakan pihak MMS terhadap dirinya agar bisa bebas. Pengacara MMS Chandra Paputungan kala itu menyebutkan PT Manado mengeluarkan surat perintah untuk tidak dilakukan penahanan.
Awal Oktober, anak MMS, Aditya Moha ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Aditya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga menyuap Hakim PT Manado Sudiwardono untuk mengeluarkan surat sakti tersebut.
Suap itu juga dimaksudkan Aditya agar Hakim Banding meringankan MMS. Sudiwardono yang juga Ketua PT Manado sudah ditahan KPK. Penyelidikan terhadap Aditya dan Sudiwardhono kini dikembangkan oleh Penyidik KPK. (zonautara/tim/vdm)