
LOLAK – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow, dinilai tak serius dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Sutrisno Tola, mengatakan, pemda harus memiliki formulasi khusus untuk menangani hal itu. “Harus ada formulasi khusus dengan mulai mempelajari dan mengkaji apa yang menjadi penyebab ASN seperti tak patuh pada PP 53 tahun 2010. Pasti ada permasalahan yang memicu lahirnya sikap kurang disiplin bagi mereka (ASN),” kata Sutrisno.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong, Jainudin Paputungan, mengatakan, Pemda terus berupaya memaksimalkan penerapan PP 53 tahun 2010. “Ada beberapa langkah strategis yang akan kita ambil, salah satunya dengan menyiapkan mesin absensi fingerprint disetiap SKPD.”
Selain itu, langkah lainya yakni dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan ASN yang akan ditata pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. “Kenaikan TPP dan TKD ASN Bolmong akan diusulkan dibahas pada APBD 2017. Untuk pemberian sangsi disiplin, akan dilakukan berjenjang. Meski BKD melakukan sidak, tapi semua dikembalikan lagi pada pimpinan SKPD masing masing,” katanya.
Dirinya menegaskan, untuk waktu kerja yang berlaku bagi ASN Bolmong yakni mulai pukul 07.45 hingga 16.00 Wita. “Pukul 07.30 persiapan dan apel, setelah itu dilanjutkan dengan aktifitas kerja, dan pulang nanti pada pukul 16.00 Wita. Kalau ada yang pulang kerja sebelum pukul 16.00 Wita tanpa ada alasan yang jelas, tentu ini sikap pelanggaran disiplin,” tutupnya. (alk)
Komentari