
BOLMONG– DPRD Bolmong segera menikmati tunjangan transportasi dan perumahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan begitu, seharusnya semua mobil dinas yang dipegang anggota DPRD terkecuali pimpinan, harus segera dikembalikan.
Namun DPRD Bolmong melakukannya. Lima unit mobil Toyota Inova pengadaan 2016 lalu masih belum dikembalikan ke Pemkab Bomong. Lima unit kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi DB 1189 D kendaraan operasional komisi III, DB 1190 D operasional Bapemperda, DB 1192 D operasional komisi II, DB 1193 D operasional komisi I dan DB 1194 D operasional Badan Kehormatan.
Selain mobil dinas itu, terdapat pula 33 unit mobil dinas Inova yang dipinjamkan Pemkab Bolmong ke DPRD pada 2014 lalu. Itu juga belum dikembalikan. Belum diketahui apa alasan para wakil rakyat menahan mobil dinas.

Sebelumnya Sekda Bolmong Tahlis Galang mengatakan, dengan adanya PP Nomor 18 Tahun 2017, DPRD wajib memilih apakah menggunakan kendaraan operasional atau memilih tunjangan transportasi.
Dijelaskan Tahlis, penarikan kendaraan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penertiban aset. “Itu juga kan aset daerah. Karena ada tunjangan maka kendaraan akan ditarik lagi,” kata Tahlis. (ahr/rab)