Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 11 Feb 2021 15:14 WITA ·

Edaran Terkait Pelaksanaan Hajatan Di Kotamobagu Resmi Diberlakukan


Edaran Terkait Pelaksanaan Hajatan Di Kotamobagu Resmi Diberlakukan Perbesar

KOTAMOBAGU – Edaran terkait pembatasan hajatan kemasyarakatan resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Hal ini guna mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kotamobagu yang terus meningkat.

Baca Juga: Kotamobagu Terima Rp 3,1 Miliar Dari Kementerian PUPR

Surat edaran kegiatan kemasyarakan dengan Nomor 12/W-KK/II/2021 tertanggal 5 Februari 2021 tersebut ditanda tangani oleh Wali kota Kotamobagu, Tatong Bara dan terbagi dalam empat poin utama, yakni persiapan, pelaksanaan, Tindakan bagi pelanggar, serta pelaporan.

Dalam surat edaran tersebut Tatong mengatakan bahwa pemerintah setempat wajib melaksanakan pengawasan hajatan di daerahnya.

“Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, wajib melaksanakan pengawasan prokes pada kegiatan masyarakat, seperti perkawinan, ulang tahun, syukuran, kedukaan, dan sebagainya,” kata Tatong.

Dirinya juga meminta kepada Sangadi dan Lurah se-Kota Kotamobagu untuk menyiapkan personil satgas Covid-19.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Dimonitoring Tim Pengawas Penerapan Prokes

“Tim terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, perangkat desa/kelurahan, serta relawan, Tim Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan ini, dibentuk berdasarkan keputusan. Mereka bertugas memantau acara di lokasi, mulai dari sebelum kegiatan dimulai sampai selesainya acara,” jelasnya.

Surat edaran tersebut saat ini sudah mulai disosialisasikan oleh pihak pemerintah di 33 kelurahan dan desa.

Sementara untuk tandar prosedur kesehatan pelaksanaan hajatan, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran walikota tersebut, yakni pelaksana
Hajatan pesta tidak lagi menyajikan makanan dalam bentuk prasmanan. Melainkan mengganti konsumsi dengan nasi kotak serta jumlah kursi yang disiapkan dalam jumlah sangat terbatas. (bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel