JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI). Mulai besok, bank sentral membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi koordinator penukaran kolektif UPK 75 RI.
“Kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif,” kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Onny Widjanarko, dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (30/9).
Dengan skema ini, kata Onny, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing. Lalu pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
Begitu juga dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi juga dapat menggunakan mekanisme yang sama. Caranya dengan mengirimkan surat elektronik/email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI ke Kantor Bank Indonesia di masing-masing wilayah.
Formulir tersebut nantinya diperlukan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran. Penukarannya pun di tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Adapun skema penukaran kolektif yang telah berlaku di antaranya penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.
“Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR,” kata Onny.
Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020. Penukaran pada hari kerja, kata Onny, akan terus diperpanjang. Onny menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.(*)
merdeka