KRONIK TOTABUAN – RK alias Ris (33), oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, diduga gelapkan dana untuk bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa atau sangadi sebesar Rp573.935.000.
RK sempat melarikan diri dengan membawa uang sebanyak itu. Namun pelariannya berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya pada 5 juli 2024 pukul 20.00 wita di SPBU Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi diperoleh media ini, dana yang digelapkan tersangka sumbernya dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemberangkatan bagi para sangadi yang akan mengikuti Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap anggota Polsek Taweli setelah pihaknya berkordinasi terkait tersangka yang diduga berada di wilayah hukum setempat.
Saat ini tersangka sudah dijemput dan ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya.
Dari tangan tersangka polisi juga menemukan uang sebesar Rp21.647.000 dan 1 Iphone 15 pro max dan nota pembelian seharga Rp23.750.000. (bto)