Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Hakim PN Manado Menolak Ditemui Keluarga MMS


24 Okt 2017 04:29 WITA


 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Sugiyanto usai diperiksa penyidik KPK.(Faiq-detikcom) Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Sugiyanto usai diperiksa penyidik KPK.(Faiq-detikcom)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Sugiyanto usai diperiksa penyidik KPK.(Faiq-detikcom)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Sugiyanto mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga terdakwa Marlina Moha Siahaan (MMS). Dia pun enggan menemui pihak yang sedang menjalani perkara.

“Setahu saya tidak ada karena saya tidak mau ditemui dan mereka juga sudah tahu soal itu. Saya tidak menerima tamu yang berhubungan dengan perkara,” ujar Sugiyanto usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Menurut Sugiyanto, vonis 5 tahun penjara untuk Marlina Moha Siahaan terkait kasus korupsi  TPAPD di Pengadilan Negeri Manado tidak ada kejanggalan. Putusan vonis tersebut diakui Sugiyanto bersih dari intervensi manapun. Bahkan tidak pertemuan hakim dengan pihak terdakwa.

“Ditingkat pertama saya yang menangani. Oh tidak ada (pertemuan), saya jamin bersih tingkat pertama,” ucap Sugiyanto.

“Kalau tingkat pertama saya bertanggung jawab tidak ada kejangalan pertemuan lain tidak ada,” lanjut Sugiyanto.

Dalam kasus ini, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono terkait dugaan suap.

Marlina Moha Siahaan divonis 5 tahun penjara oleh PN Manado terkait kasus korupsi APBD. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.

Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dari Aditya kepada Sudiwardono. (detiknews/vdm)

 Sumber: detik.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Viral di Medsos Pelaku Rudapkasa Gadis di Bawah Umur Asyik Minum Kopi di Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

11 April 2025 - 11:17 WITA

Polsek Kotamobagu Akan Panggil Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Sungai Moayat, Warga: Kami Tunggu, Buktikan!

10 April 2025 - 10:19 WITA

Polres Kotamobagu Diminta Serius Usut Pelaku Galian C di Bendungan Moayat, Sangadi dan Babinkamtibmas Pernah Beri Teguran

9 April 2025 - 11:43 WITA

Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang

8 April 2025 - 12:10 WITA

Aktivitas Galian C Ilegal Ancam Bendungan Induk Moayat Poyowa Besar, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas

6 April 2025 - 12:58 WITA

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Trending di Berita Bolmong