
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Sugiyanto mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga terdakwa Marlina Moha Siahaan (MMS). Dia pun enggan menemui pihak yang sedang menjalani perkara.
“Setahu saya tidak ada karena saya tidak mau ditemui dan mereka juga sudah tahu soal itu. Saya tidak menerima tamu yang berhubungan dengan perkara,” ujar Sugiyanto usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Menurut Sugiyanto, vonis 5 tahun penjara untuk Marlina Moha Siahaan terkait kasus korupsi TPAPD di Pengadilan Negeri Manado tidak ada kejanggalan. Putusan vonis tersebut diakui Sugiyanto bersih dari intervensi manapun. Bahkan tidak pertemuan hakim dengan pihak terdakwa.
“Ditingkat pertama saya yang menangani. Oh tidak ada (pertemuan), saya jamin bersih tingkat pertama,” ucap Sugiyanto.
“Kalau tingkat pertama saya bertanggung jawab tidak ada kejangalan pertemuan lain tidak ada,” lanjut Sugiyanto.
Dalam kasus ini, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono terkait dugaan suap.
Marlina Moha Siahaan divonis 5 tahun penjara oleh PN Manado terkait kasus korupsi APBD. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.
Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dari Aditya kepada Sudiwardono. (detiknews/vdm)
Sumber: detik.com