KOTAMOBAGU– Setelah menggelar aksi pengecaman atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) melanjutkan aksinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagudan Polres Bolmong.
Di Kejari, massa HMI menanyakan proses penanganan kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin SH MH, saat menerima massa HMI mengatakan, sejauh ini proses penyelesaian kasus korupsi seperti mami Boltim, tronton Bolsel, hingga kasus MMS, telah dilaksanakan.
“Kejaksaan Kotamobagu berhasil meraih penghargaan karena mampu menyelamatkan kerugian negara hingga 3 miliar rupiah. Persoalan lain seperti kasus MMS itu sudah selesai, sudah inkrah dan MMS sudah membayar denda. Bulan ini selesai untuk pembayaran kerugian negara,” jelas Dasplin.
Sedangkan kasus lain, kata Dasplin, hingga kini masih dikembalikan ke kepolisian untuk proses penyelidikan. “Mami Boltim masih di Polres kita kembalikan berkas karena belum siap. Kalau kasus korupsi pengadaan Tronton Bolsel, kita tidak bisa paksakan karena sudah di DPO dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado,” ujarnya.
Usai memberikan pernyataannya, Dasplin menandatangani kain sebagai komitmen untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan korupsi di BMR.
Dari situ, massa HMI bergerak melanjutkan aksinya di Polres Bolmong. HMI menuntut ketegasan polisi menutup aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bakan.
Kabag Ops Polres Bolmong Kompol Efendy Tubagus yang menerima massa HMI, menegaskan kepolisian tetap menindak tegas jika ada pelanggaran pidana termasuk PETI.
“Attas nama Kapolres, saya menyampaikan permohonan maaf beliau karena tidak bisa menjumpai adik-adik HMI karena sedang berada di Jakarta. Beliau merespon masalah ini. Beliau sudah menegaskan akan serius menangani kasus atau permasalahan tambang. Kemarin kita lakukan sidak tapi karena diduga telah bocor informasi ini, kami tidak mendapati aktivitas di lokasi itu. Tetapi terus kami awasi,” ujarnya.
Masalah pertambangan, kata Tubagus, bukan hanya tugas polisi tapi seluruh stakeholder. Polisi hanya kapasitas penegakan hukum.
“Tambang ini sudah puluhan tahun di sini dan hampir di semua wilayah BMR. Ini perlu ada pengkajian matang karena ini masalah sosial. Harus duduk bersama kita bahas masalah ini. Jika semua kita tutup, bagaiamana dengan masyarakat, ini masalah perut. Tetapi kita tetap pada penegakan hukum tapi kita melihat juga masalah sosial. Yang mengakibatkan korban akan diusut sampai tuntas itu adalah komitmen kepolisian,” pungkasnya.
Puas dengan pernyataan Kabag Ops Polres Bolmong tersebut, massa HMI yang dipimpin Yudi Paputungan langsung berjabat tangan dengan pihak kepolisian Polres Bolmong dan membubarkan diri. (rez)