KOTAMOBAGU– Selain laporan masyarakat yang cukup banyak masuk di Panwaslu Kotamobagu, Panwascam juga ternyata banyak menemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan selama proses verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Saking banyaknya temuan, Panwascam sudah membuat resume laporan ke Panwaslu untuk dibawa ke pleno tingkat KPU pada 29 Desember besok.
“Semua temuan maupun laporan pelanggaran selama proses verfikasi faktual sudah kami serahkan ke Panwaslu. Karena di pleno PPK kami hanya menghadiri tidak punya kewenangan menolak atau menerima. Panwaslu Kotamobagu yang punya kewenangan menyatakan sikap saat pleno di KPU,” ujar Ketua Panwascam Kotamobagu Utara Amir Potabuga, Kamis (28/12/2017).
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Lewu Mokoginta menegaskan, semua dugaan pelanggaran baik selama verifikasi administrasi maupun faktual akan dibeberkannya di pleno KPU. (vdm)
Berikut sejumlah temuan Panwascam selama proses verifikasi faktual:
Pencaplokan KTP warga
Penandatanganan dukungan dilakukan satu orang saja dalam satu keluarga
Pemalsuan tanda tangan warga
Menghilangkan barang bukti dukungan
verifikasi lewat video call tanpa surat keterangan
PPS tidak membawa B1.KWK perseorangan untuk diperlihatkan kepada masyarakat yang dikunjungi
NIK ganda
PNS masuk B1.KWK
PPS tidak menulis data lengkap warga di formulir kunjungan
PPS memasukkan hasil verfikasi faktual melewati batas waktu ditenttukan
Laporan warga verifikasi tidak dilakukan sesuai aturan
Menarik dukngan karena pasangan calon tidak sesuai saat didata
Warga tidak dikunjungi tetapi dinyatakan memenuhi syarat