Menu

Mode Gelap

Headline News

Kepala Desa dan 2 Warga Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dandes


12 Feb 2023 19:26 WITA


 Kepala Desa dan 2 Warga Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dandes Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Seorang kepala Desa atau Hukum Tua (Kumtua) di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 orang warga ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana Desa (Dandes) oleh Polres Minut, Rabu, 8 Februari 2023.

Hal ini sebagaimana diungkapkan  Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 10 Februari 2023.

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” ujar Abast.

Dirinya juga mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan Dandes untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900 rupiah dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136 rupiah,” terangnya.

Abast menerangkan bahwa oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200,” jelasnya.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*/Retho)

Sumber: Humas Polda Sulut

Komentari
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini 7 Misi Prioritas Pembangunan Bupati Yusra Alhabsyi, Bolmong Bakal Maju dan Sejahtera

10 Maret 2025 - 16:29 WITA

Kabar Terbaru THR ASN Bolmong, Catat Jumlah Penerima dan Besaran Anggaran Disiapkan Pemkab

10 Maret 2025 - 15:52 WITA

Bantah Tuduhan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Sitti: Semua Tindakan Sesuai SOP

3 Maret 2025 - 05:22 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Ikuti Gladi Bersih Jelang Pelantikan di Istana Kepresidenan

19 Februari 2025 - 16:42 WITA

Jelang Pelantikan, Pasangan IDEAL Antusias Jalani Gladi Bersih di Istana Negara

19 Februari 2025 - 16:35 WITA

BRI Kotamobagu Turut Serta Meriahkan Perayaan Cap Go Meh Tahun 2025

13 Februari 2025 - 16:04 WITA

Trending di Headline News