KRONIK TOTABUAN – Seorang kepala Desa atau Hukum Tua (Kumtua) di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 orang warga ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana Desa (Dandes) oleh Polres Minut, Rabu, 8 Februari 2023.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 10 Februari 2023.
“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” ujar Abast.
Dirinya juga mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan Dandes untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900 rupiah dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136 rupiah,” terangnya.
Abast menerangkan bahwa oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.
“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200,” jelasnya.
Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*/Retho)
Sumber: Humas Polda Sulut