
KOTAMOBAGU– Praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di dunia pendidikan, menjadi perhatian serius Ombudsman. Tak hanya kepala sekolah atau guru, komite sekolah juga mendapat larangan keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun orang tua, sebab itu masuk kategori pungli.
Penegasan itu disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh, usai meyrahkan hasilan penilaian pelayanan publik kepada Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Rabu (8/2).
“Sudah ada peraturannya. Keberadaan pengurus komite sekolah tidak dilarang. Tapi mereka tidak bisa memungut biaya sepeserpun dari siswa atau orang tua siswa. Karena itu termasuk pungli,” tegas Hilda, di hadapan walikota dan seluruh Kepala SKPD Kotamobagu, di Aula Rumah Dinas Walikota.
Komite sekolah, kata Helda, hanya bisa mencari dana di luar daripada siswa dan orang tua. “Berapapun besarannya tetap dilarang. Apalagi bantuan siswa miskin (BSM) dan lain untuk siswa, itu tidak boleh di potong,” katanya.
Ia menegaskan, jika Ombudsman menerima laporan ada komite sekolah yang melakukan pungli, pihaknya akan meminta walikota untuk menjatuhkan sanksi tegas.
“Tidak ada lagi pungutan oleh komite sekolah. Kami sudah berapa kali sosialisasi namun masih ada juga yang melakukan, dan laporannya selalu masuk ke kami,” ujarnya. (rez)