KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperpanjang kontrak proyek pembangunan lima kubah Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) Kotamobagu hingga 50 hari ke depan. Sebelumnya masa kontrak telah habis 29 Desember 2016 lalu. Namun PT Lumbung Berkat Indonesia (LBI) hanya mampu menuntaskan 92% pekerjaannya.
“Hasil evaluasi saat 29 Desember 2016 lalu, progress pekerjaan 92% dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, membolehkan perpanjangan waktu,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos), Adin Mantali, Selasa (2/1).
Dari total anggaran Rp16,5 miliar, tersisa Rp1,6 miliar dana tidak terserap. Pemkot memberikan tambahan kontrak 50 hari kepada PT LBI agar bisa menyelesaikan pembangunan lima kubah tersebut
“Kontraktor tetap kena penalti denda 10% dari sisa anggaran. Kontraktor dalam hal ini PT LBI menyanggupinya,” paparnya.
Mantali mengatakan, dengan sisa pekerjaan sekira 8% lagi, pemkot yakin kontraktor bisa menyelesaiakannya sebelum batas tambahan waktu berakhir. “Waktu kami sodorkan perpanjangan kontrak 50 hari, dari kontraktor malah hanya minta ditambah 14 hari. Supaya lebih maksimal, akhirnya disepakati perpanjangan 50 hari,” ungkapnya.
Pelaksana Struktur PT LBI, Degy Yulius Pontoh, berjanji perusahaannya akan menuntaskan pembangunan lima kubah MRBM di masa perpanjangan kontrak ini. Saat ini, kata Pontoh, pihaknya tinggal menuntaskan pemasangan enamel pada kubah utama. “Kalau pemasangan enamel sudah selesai, tuntas pekerjaan kami,” sebutnya. (rab)