KOTAMOBAGU– Tahapan Pilwako Kotamobagu 2018 sudah mulai berjalan. Beberapa bakal calon walikota dan wakil walikota (Wawali) sudah mulai bersosialisasi dengan memasang baliho di berbagai tempat. Namun sering kali kewajiban mereka membayar pajak baliho sering diabaikan. Karena itu Pemkot Kotamobagu sudah siap-siap melakukan penindakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rio Lombone mengatakan, sesuai ketentuan semua baliho dalam bentuk apapun harus bayar pajak.
“Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012,” tegas Lombone, Kamis (27/7).
Kabid Pendapatan BPKD Hamka Daun menjelaskan, seluruh produk baik pribadi maupun badan yang dipasang dan terlihat untuk masyarakat umum wajib mengurus izin ke Pemkot. Namun khusus untuk para calon kandidat, pengurusan izinnya harus di tiga tempat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan izin, di BPKD untuk pembayaran pajak dan di Kesbangpol untuk surat rekomendasi karena berhubungan dengan politik.
“Belum ada permintaan izin dari bakal calon kandidat atau dari partai-partai. Tetapi mereka wajib membayar pajak,” kata Hamka.
Untuk biaya atau pajak baliho bakal calon, Hamka mencontohkan, baliho, reklame dan sejenisnya dibagi atas ukuran, sudut pandang, jumlah titik dan lokasi.
“Jika ukuran baliho 4 x 6 meter ditempatkan di Jalan Sinindian serta hanya satu sudut pandang, maka hitunganannya sekira tiga jutaan untuk satu titik. Hitungan tersebut akan berubah jika dipasang di dua titik atau selebihnya. Namun untuk hitungan satu tahun justru lebih murah,” jelasnya.
Menariknya ada sedikit pengecualian jika ada bakal calon memasang baliho untuk keperluan keagamaan atau pendidikan. Pemkot menggratiskan itu.
“Jika ada baliho bakal calon yang tak mengurus izin tentunya kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (rab)