KOTAMOBAGU– Proses pembayaran gaji 13 untuk 2.298 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulan Juli.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kabid Perbendaharaan BPKD Kotamobagu, Safruddin Abbas.
“Saat ini suluruh SKPD sudah memasukkan berkas pencairan gaji 13. Tapi kita bayarkan dulu gaji pokok bulan Juli ini,” kata Abbas, Senin (2/7/2018).
Menurut Abbas, syarat pencairan gaji 13 harus melunasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaa dan Perkotaan (PBB-P2).
“Syarat tertulisnya belum ada. Namun, alangkah baiknya hak dan kewajiban harus berjalan bersamaan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag menuturkan, pihaknya sudah mengantongi daftar gaji ASN dengan anggaran yang tersedia sekira mencapai Rp9,6 miliar.
“Proses pembayarannya akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulanan,” ungkapnya. (ger)
Penulis: Gerry Liangga