Menu

Mode Gelap

Berita Kotamobagu

BPKD Kotamobagu: Pembayaran Gaji 13 Setelah Gaji Pokok


2 Jul 2018 18:33 WITA


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KOTAMOBAGU– Proses pembayaran gaji 13 untuk 2.298 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulan Juli.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kabid Perbendaharaan BPKD Kotamobagu, Safruddin Abbas.

“Saat ini suluruh SKPD sudah memasukkan berkas pencairan gaji 13. Tapi kita bayarkan dulu gaji pokok bulan Juli ini,” kata Abbas, Senin (2/7/2018).

Menurut Abbas, syarat pencairan gaji 13 harus melunasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaa  dan Perkotaan (PBB-P2).

“Syarat tertulisnya belum ada. Namun, alangkah baiknya hak dan kewajiban harus berjalan bersamaan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag menuturkan, pihaknya sudah mengantongi daftar gaji ASN dengan anggaran yang tersedia sekira mencapai Rp9,6 miliar.

“Proses pembayarannya akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulanan,” ungkapnya. (ger)

Penulis: Gerry Liangga

Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Ikuti Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan Bersama Pemprov

18 April 2024 - 20:21 WITA

Pj Walikota Kotamobagu Hadiri Perayaan Hari Raya Ketupat di Kelurahan Upai

17 April 2024 - 20:18 WITA

Pj. Walikota Pimpin Apel Perdana ASN Pemkot Kotamobagu

16 April 2024 - 21:46 WITA

Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Hari Raya Ketupat di Desa Moyag Todulan

16 April 2024 - 21:25 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Perayaan Hari Raya Binarundak di Motoboi Besar

15 April 2024 - 21:32 WITA

Pj Walikota Jadi Khatib Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah di Alun-alun Boki Hontinimbang Kotamobagu

10 April 2024 - 21:54 WITA

Trending di Berita Daerah