KOTAMOBAGU– Terdapat 12 cagar budaya dan situs sejarah di Kotamobagu. Semua itu mendapat perhatian dan dirawat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu untuk menjaga identitas daerah.
Cagar budaya dan situs sejarah di Kotamobagu terbagi empat kategori. Makam raja, rumah adat, patung serta tempat ibadah.
Makam di antaranya, makam Raja DC Manoppo, Abo Tadohe dan Datoe Binangkang. Kemudian Rumah Adat Gedung Bobakidan, Rumah adat (1936) serta Lobok, kemudian patung Bogani.
“Selanjutnya tempat ibadah, ada Masjid Al Huda yang merupakan masjid tertua, Gereja GMIBM gereja tertua, Gereja Katedral Kotamobagu, Klenteng Tian Shang Sheng Mu Khung, serta pura,” ungkap Kepala Disbudpar Kotamobagu, Agung Adati, Rabu (12/12/2018).
Agung mengatakan, biaya perawatan dimasukkan ke dana insentif daerah.
“Sudah kami usulkan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar mengusulkan kembali benda atau situs bersejarah yang belum terdata di Disbudpar. (*/vdm)