KOTAMOBAGU– Keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengurusan dokumen di kelurahan maupun desa masih sering terdengar. Pemkot Kotamobagu langsung merespon. Apalagi keluhan sudah termasuk adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Nasrun Gilalom menegaskan, lurah dan kepala desa (sangadi) agar tak mempersulit warga. Pelayanan kepada warga harus diutamakan.
“Walikota setiap saat menegaskan bahwa kepentingan warga harus nomor satu dan jangan dikesampingkan. Jangan persulit warga. Jangan ada lagi keluhan terkait pelayanan di kelurahan atau desa,” tegas Gilalom, Kamis (20/4).
Sebagai tindaklanjut kata Nasrun, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh camat untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang ada di desa dan kelurahan. “Kami juga akan turun bersama memantau aktivitas pelayanan di desa dan kelurahan,” katanya. (rez)