KOTAMOBAGU– Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.050.000 rupanya belum diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di Kota Kotamobagu.
Padahal, UMP tersebut seharusnya sudah harus berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu.
“Ada perusahaan yang sudah terapkan UMP tapi itu baru beberapa. Yang besar-besar saja,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Hendry Mokodongan, Selasa (12/2/2018).
Baca Juga: Awal 2019 UMP Sulut Diterapkan
Januari lalu, kata Hendry, pihaknya turun melakukan pengecekan di lapangan terkait penerapan UMP.
“Kendalanya kebanyakan perusahaan di Kotamobagu masih skala kecil. Karyawan 3- 5 orang. Mereka terang-terangan belum mampu bayar gaji sesuai UMP,” katanya.
Lanjut Hendry, pihaknya memaklumi keluhan perusahaan yang belum bisa menggaji karyawan dengan standar UMP.
“Kalau dipaksakan harus UMP, akan banyak PHK karyawan. Itu juga kita perlu perhatikan,” ujarnya. (tr2/vdm)
Berkomentar menggunakan Akun Facebook
