KOTAMOBAGU– Baru-baru ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi pelaksanaan surat edaran Walikota Kotamobagu tentang kewajiban pendaftaran kepersertaan BPJS pada sektor jasa konstruksi.
Sosialisasi itu digelar di Aula Kantor Dinas PUPR Kotamobagu. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Agnes Puji Hastuti, hadir memberikan langsung sosialisasi kepada pekerja konstruksi, ASN dan pekerja non-ASN PUPR.
Agnes memberikan pemahaman tentang BPJS kepada para jasa konstruksi atau pihak ketiga pemenang tender di PUPR Kotamobagu.
“Seluruh pengusaha di sektor jasa konstruksi harus memiliki kepedulian akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjaannya,” ujar Agnes.
Pengusaha jasa konstruksi lanjut Agnes, wajib untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya, yakni dengan cara mendaftarkan kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya ini sebagai bentuk perwakilan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat kerja, melalui pengalihan risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kotamobagu, Ifan Gonibala menambahkan, setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ifan juga mengapresiasi akan adanya kegiatan tersebut, ia berharap kegiatan ini akan terselenggara lagi sehingga dapat lebih meningkatkan kesadaran pekerja.
“Harapan kami, seluruh pekerja non-ASN di lingkungan Dinas PUPR Kotamobagu bisa segera mendaftar programBPJS Ketenagakerjaan.” Pungkasnya. (*/zha)