KOTAMOBAGU– Vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban mengganti Rp1,2 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Manado terhadap mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) atas kasus korupsi TPAD Bolmong 2010, ditanggapi keluarga.
Putra MMS yang juga anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (ADM) dalam rilisnya menyatakan, soal kasus ini ada penasehat hukum yang akan bicara soal teknis dan kondisi yang mereka nilai ada kerancuan dalam putusan tersebut.
“Kami keluarga siap dengan niat yang baik, kesabaran dan ketakwaan bahwa masalah apapun haruslah diterima,” kata ADM, dalam rilisnya melalui Whatsapp yang diterima kroniktotabuan.com Rabu (19/7) malam ini.
Keluarga, kata ADM, sangat yakin semasa MMS memimpin Bolmong dua periode tidak melakukan apa yang dituduhkan dan divoniskan.
“Hukum haruslah bersikap adil. Dan dalam sisi ini kami merasa ada yg tidak adil. Biarlah semua rakyat BMR, Sulut dan negeri tercinta ini menilai, apakah bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama memimpin bahkan bekerja luar biasa utk kebaikan tanah negeri tercinta,” ungkapnya.
“Kami berharap doa dan support dari semua komponen masyarakat BMR atas apa yang dijalani beliau.
Bunda MMS adalah darah dan marwah kami keluarga serta daerah tercinta. maka kami bermunajah kepada Allah SWT berikanlah kemudahan dan dibukakan pintu kebenaran , kebaikan atas apa yg dihadapi ini,” katanya. (rab)