Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

KPU Mulai Data Pemilik e-KTP


15 Okt 2016 09:44 WITA


 Kantor KPU Bolmong. Perbesar

Kantor KPU Bolmong.

Kantor KPU Bolmong.
LOLAKKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai meneliti dengan serius Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ikut berpartisipasi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 mendatang.
 
Bahkan, untuk mendukung DPT, KPU juga ikut mendorong warga  wajib e-KTP untuk segera melakukan perekaman. Karena, hal ini dapat memudahkan KPU untuk melakukan pendataan. 
 
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Bolmong Deandels mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tentu tidak akan diberikan kartu pemilihpada saat pencoblosan pada 15 Februari 2017 mendatang. “Selama calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan hak pilihnya di TPS. Begitu juga yang sudah memiliki e-KTP,” kata Deandels.
 
Deandels menjelaskan, untuk kriteria pemilih tersebut, yang bersangkutan cukup menunjukkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan masuk ke dalam TPS. “Memang dalam peraturan KPU (PKPU), tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukkan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 itu sudah cukup,” tuturnya.
Setiap anggota KPPS akan memeriksa KTP bagi warga yang tidak mendapat undangan pada saat pencoblosan. Untuk kriteria pemilih yang dapat memberikan hak pilihnya di TPS, KPU telah mengatur pada pasal 4 ayat 2 pint d Tahun 2016 yang menjelaskan, bahwa pemilih adalah mereka yang berdomisili di daerah pemilihan yang membutkitkan dengan e-KTP.
Dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain, pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan). (alk)
Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Sukron-Refly, YusraDon Akan Dilantik 20 Februari

4 Februari 2025 - 13:53 WITA

Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan

30 Januari 2025 - 15:39 WITA

Bupati Bolmong Terpilih Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-115 Kotamobagu

20 Januari 2025 - 13:53 WITA

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

KPU Kotamobagu Turun Lapangan Pastikan Seluruh TPS di Kotamobagu Siap Gelar Pencoblosan

26 November 2024 - 17:08 WITA

Bersama Insan Pers, KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum

23 November 2024 - 17:56 WITA

Trending di Berita Bolmong