KRONIK TOTABUAN – Masa jabatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit akan berakhir Mei 2023 mendatang. Diperpanjang atau tidak masa jabatan tersebut, publik sedang menunggu.
Menariknya, jika pada pengisian penjabat pada tahun 2022 lalu diusulkan oleh gubernur, maka tampaknya kali ini ada perubahan regulasi.
Informasi diperoleh kroniktotabuan.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan nama penjabat yang akan berakhir Mei mendatang.
Surat Kemendagri telah dikirimkan kepada seluruh DPRD yang daerahnya masa jabatan penjabat berakhir Mei 2023, termasuk Kabupaten Bolmong.
Surat dari Kemendagri tersebut Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Dalam lampiran surat tersebut Kabupaten Bolmong termasuk.
Ada 3 poin penting dalam surat itu. Dalam poin 2 berbunyi “Berkenan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/walikota dengan orang yang sama/berbeda untuki menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota”.
Nama usulan DPRD disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat Kemendagri itu dijelaskan juga bahwa nama calon penjabat yang diusulkan Ketua DPRD harus Pejabat Tinggi Pratama.
Terkait dengan adanya surat Kemendagri ini, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling belum berhasil dimintai konfirmasi apakah sudah menerima surat ini atau belum. Demikian pula dengan Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit.
Hasil konfirmasi terhadap keduanya akan ditayangkan pada berita berikutnya.***