Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

May Day, Pekerja Perempuan Harusnya Dapat Cuti Haid


1 Mei 2017 08:58 WITA


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA– Presiden Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan masih banyak perusahaan yang tak menerapkan secara konsisten hak-hak buruh perempuan. Memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei atau dikenal May Day, Mirah menjelaskan beberapa kasus terhadap pekerja perempuan yang melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.

“Di sejumlah kota besar seperti Jakarta sudah berjalan, tapi bergeser ke daerah penyangga Jakarta mulai ada pelanggaran-pelanggaran,” kata Mirah Sumirat. Mirah menuturkan salah satu pelanggarannya adalah tak memberikan cuti haid pada pekerja perempuan. Padahal di dalam undang-undang sudah diatur mengenai hak tersebut.

Dia sering mendapatkan laporan buruh perempuan sulit mendapatkan cuti haid. “Harus ada keterangan dokter, di aturan tak seperti itu,” ujarnya. Bahkan

terkadang buruh perempuan harus mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari perusahaannya. Alasannya karena untuk sekedar mendapatkan cuti haid, terkadang buruh perempuan harus diperiksa oleh pekerja lainnya, bahkan seorang satpam yang mayoritas laki-laki. “Itu konyol,” ucap Mirah.

Kedua adalah soal cuti hamil dan cuti melahirkan yang juga sering diabaikan oleh perusahaan. Dia pernah mendapatkan laporan ada seorang buruh terpaksa melahirkan di toilet, karena tak mendapatkan cuti hamil. Kejadian yang terjadi sekitar dua tahun lalu itu bahkan membuat pekerja yang hamil itu menyembunyikan kondisi kehamilannya dengan berbagai cara. Sebab jika ketahuan dia terancam dipecat.

Berikutnya mengenai jam kerja malam, di mana buruh perempuan bekerja hingga dini hari namun haknya tak dipenuhi. Haknya itu termasuk soal antar-jemput buruh perempuan dan pemenuhan nutrisi tambahan yang harus diberikan perusahaan. “Pekerja-pekerja di ritel kan sering pulang malam, itu kan rawan. Rawan begal misalnya,” ujar Mirah.

Lalu ada juga masalah upah bagi buruh perempuan yang masih di bawah buruh laki-laki, alasannya masih ada anggapan pekerjaan buruh perempuan lebih ringan dari buruh laki-laki. Kemudian juga masih ditemukan adanya diskriminasi soal jenjang karir kepada buruh perempuan. “Perempuan tak diberikan jenjang karir yang sama seperti laki-laki,” tuturnya.

Terakhir masalah pelecehan seksual di tempat kerja yang masih dilakukan oleh atasan atau pun teman kerja yang berada di satu level. Kasus ini banyak melibatkan atasan korban sebagai pelaku dan banyak korban merasa malu melaporkannya. “Karena dianggap aib atau malah balik ke mereka tuduhannya, seperti dituduh yang memancing si pelaku untuk berbuat pelecehan,” kata Mirah. (Tmpo/Rez)

 

Sumber: Tempo.co

Komentari
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Trending di Berita Daerah