KOTAMOBAGU– Seluruh ASN atau pihak lain yang memegang aset Pemkot Kotamobagu, diminta untuk menjaga dan merawatnya. Jangan sampai aset yang dipinjampakaikan rusak apalagi hilang. Jika hilang, bisa dikenakan sanksi.
“Kalau hilang pasti ada sanksi berupa tuntutan ganti rugi (TGR),” tegas Asisten III Pemkot Kotamobagu Adnan Massinae, Senin (17/4), di kantornya.
Lanjut Adnan, pemkot masih akan memberikan pertimbangan keringanan sanksi jika aset hilang saat sedang malaksanakan dinas.
“Kita lihat apakah itu hilang saat bekerja atau saat dipakai sebagai alat pribadi. Karena aset ini milik negara, nantinya jika aset tersebut kemudian sudah tidak bisa digunakan lagi maka harus dikembalikan. Pemegang aset punya tanggung jawab pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh aset agar selalu dijaga serta dipersipakan saat keperluan pemeriksaan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Seluruh SKPD harus rutin memeriksa asetnya. Jika sudah tidak layak digunakan maka segera dikembalikan,” ujarnya. (rez)