
MANADO– Mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan (MMS), yang kini menjadi terpidana kasus korupsi TPAPD Bolmong tahun 2010, kembali harus menjalani hari-harinya di sel tahanan Rutan Malendeng, Manado.
Selasa (17/10/2017), setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi atas kasus suap yang dilakukan putranya, Aditya Anugrah Moha atau biasa disapa ADM, di Mapolda Sulut, jaksa langsung membawa MMS ke Rutan.
MMS pada 19 Juli 2017 lalu divonis 5 tahun penjara, mengembalikan kerugian Negara Rp1,2 miliar dan denda Rp200 juta oleh hakim Pengadilan Tipidkor Negeri Manado.
MMS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Hakim sekaligus Ketua PT Manado, Sudiwardono, tak menandatangani surat penahanan. MMS pun bebas dan beraktivitas seperti biasa.
Belakangan pada 7 Oktober 2017 lalu, putra MMS yang juga Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha dijaring KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono. Suap dilakukan ADM untuk mempengaruhi hakim di tingkat banding agar membebaskan MMS.
Atas peristiwa itu, kini bukan MMS saja yang mendekam di balik sel tahanan, ADM juga bernasib sama meski berbeda tempat. MMS ditahan di Manado dan ADM di Jakarta.
MMS saat akan dibawa ke Rutan Malendeng tak banyak memberi keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya. MMS hanya menegaskan, bangga dengan apa yang dilakukan ADM.
“Saya bangga atas apa yang dilakukan anak saya. Itu membuktikan cintanya pada orang tua meskipun caranya salah,” ujar MMS dilansir tribunnews.com.
MMS juga tak mau memberi komentar lebih soal kasus ADM.
“Saya datang memang memberikan keterangan dalam kasus tersebut, tapi untuk lebih jelasnya silakan tanya ke KPK,” kata MMS yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Golkar ini. (tim/vdm)