KRONIK TOTABUAN– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, ada dua alasan mengapa anggota KPU harus melepaskan jabatan dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pertama, saat sudah terpilih menjadi anggota KPU, seseorang harus mau bekerja sepenuh waktu.
“Apa apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri,” kata Hasyim ditemui usai sidang kerja di bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Hasyim mencontohkan, dia yang berprofesi sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS). Saat mendaftar sebagai anggota KPU, Hasyim berhenti sementara sebagai dosen.
(Baca Juga: KPU Kotamobagu Lantik 20 Anggota PPK )
(Baca Juga: KPU Kotamobagu Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan )
Alasan kedua, anggota KPU sebisa mungkinindari konflik kepentingan. Maka dari itu, seluruh anggota KPU diminta lepas jabatan pengurus ormas.
“Cara berpikirnya dua itu,” katanya.
Hasyim bilang, anggota KPU harus tidak terlibat ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, KPU RI meminta seluruh anggota KPU / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KPU / KIP Kabupaten / Kota yang masif aktif dalam kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar dapat mengundurkan diri dari kepengurusan ormas tersebut.
Instruksi yang disebarkan ke seluruh Ketua KPU / KIP Provinsi dan Ketua KPU / KIP Kabupaten / Kota melalui surat nomor 666 / SDM.12-SD / 05 / KPU / XI / 2017 tertanggal 7 November 2017.
Surat Keputusan pemberhentian dari ormas dan Surat Pernyataan janji kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017. (kmp)
Sumber: kompas.com