Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Ombudsman Sebut Ada Indikasi Komersialisasi Rapid Test Covid-19


5 Jul 2020 12:47 WITA


 Ombudsman Sebut Ada Indikasi Komersialisasi Rapid Test Covid-19 Perbesar

JAKARTA – Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan ada indikasi komersialisasi penggunaan alat rapid test Covid-19.

“Karena bisa jadi ini hukum ekonomi bekerja,” kata Lely dalam diskusi Perspektif Indonesia hari ini, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Lely, pada awal pandemi Covid-19 alat rapid test langka dan biayanya tinggi. Bahkan pemeriksaan melalui PCR di rumah sakit swasta pun berbiaya mahal.

Belakangan, rapid test menjadi syarat bagi masyarakat yang akan naik pesawat. Beberapa rumah sakit di Jakarta juga mensyaratkan orang yang akan berobat harus lolos rapid test dan rontgen paru.

“Jadi berbeda satu unit layanan dengan unit lainnya.”,ujarnya.

Lely berpendapat perlu ada standarisasi layanan rapid test Covid-19 baik dari segi biaya maupun regulasi. Pemerintah harus mengintervensi dalam kondisi luar biasa seperti saat ini.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, justru menilai rapid test sebaiknya dihentikan. Dia menjelaskan rapid test bukan bagian dari penanggulangan Covid-19, melainkan untuk mengetahui berapa banyak penduduk yang terinfeksi.

“Sehingga terjadi komersialisasi, memanfaatkan orang dan menggunakan sebagai syarat bepergian. Itu useless,” ucap Pandu.(*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

27 Maret 2024 - 23:25 WITA

Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga Perantauan Full Booking

26 Maret 2024 - 22:04 WITA

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai

25 Maret 2024 - 21:02 WITA

Nenek Suhartini Kaget, Pagi-pagi Rumahnya Dipasang Listrik oleh Pj Bupati Apriyadi

23 Maret 2024 - 20:07 WITA

Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba Bayar THR H-7 Lebaran

22 Maret 2024 - 22:28 WITA

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

20 Maret 2024 - 17:33 WITA

Trending di Berita Daerah