KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merubah nama asli dengan nama panggilan atau plesetan di papan nama atau kartu pengenal ASN.
“Tidak bisa! Papan nama maupun kartu pengenal jangan diubah menjadi nama asal- asalan. Harus sama dengan nama yang tertera dalam dokumen kepegawaian. Tidak ada aturan yang mengatakan nama di kartu pengenal dan papan nama bisa sesuka hati,” kata Assisten III Bidang Administrasi, Adnan Massinae Senin (27/2).
Kata Adnan, ASN yang menggunakan nama asal- asalan pada tanda pengenal, menunjukan sikap tidak perduli dengan aturan yang ada. “Ini bukan tempat entertaiment yang bebas mengganti nama dengan sebutan lain atau bahkan disingkat. Semua ada prosedurnya jadi jangan dibuat- buat. Semua ASN harus tunduk pada aturan,” tegasnya.
Ia mengimbau, ASN dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan mengedepankan aturan yang berlaku. “Jangan sampai sanksi yang akan menegur. Karena sudah ada aturannya,” katanya. (rez)