MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (Illegal refinery) yang terbakar 24 April 2024 lalu di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Sopyan (45) warga Desa Toman adalah oknum yang diamankan sebagai terduga pemilik penyulingan minyak illegal tersebut. Tersangka diamankan hari itu juga tak lama setelah terjadinya kebakaran.
Seperti diterangkan Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, pada peristiwa terbakarnya illegal refinery milik tersangka tidak ada korban jiwa.
Penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran, sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan menghanguskan barang yang ada disekitar tempat kejadian.
“Tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yudha kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan pelimpahan penanganan kasus illegal refinery atas nama tersangka Sopyan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Ttentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,” ungkapnya.
Bondan juga menghimbau kepada warga yang masih beraktivitas dalam usaha illegal refinery maupun illegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara. (Fitriana)