Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Advertorial · 13 Mei 2022 22:01 WITA ·

Di Ujung Kepemimpinan Yasti- Yanny, Pemkab Bolmong Raih WTP Kedua


Di Ujung Kepemimpinan Yasti- Yanny, Pemkab Bolmong Raih WTP Kedua Perbesar

KRONIK TOTABUAN – ‘Yang Fana Adalah Waktu, Karya dan Dedikasi Abadi,’ slogan tersebut nampaknya terukir nyata di ujung kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmong periode 2017-2022.

Jumat (13/5/2022), Pemkab Bolmong memperoleh predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima Bupati Yasti di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado.

Opini WTP diperoleh Pemkab Bolmong ini adalah kali kedua secara beruntun. Setelah sebelumnya LKPD tahun 2020 juga mendapat WTP.

Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Karyadi, yang menyerahkan LHP kepada Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Ketua DPRD Welty Komaling.

Bupati Yasti kepada wartawan mengungkapkan terima kasihnya kepada jajarannya.

“Khususnya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) yang betul-betul telah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab sehingga membuahkan opini WTP.”

“WTP yang diraih Pemkab Bolmong saat ini kata dia, bukan hadiah melainkan kerja keras dan dedikasi dari seuruh jajaran pemerintah,” ungkap Yasti.

Dirinya berhrap agar di tahun-tahun berikutnya, Bolmong akan bisa terus mempertahankan predikat WTP tersebut.

“Insyallah, di tahun-tahun berikut, siapapun bupatinya, akan bisa pertahankan apa yang sudah kita raih dengan susah payah. Terutama persoalan aset, walaupun tidak signifikan tetapi tetap harus ditindaklanjuti,” katanya.

Perlu diketahui, predikat WTP Ini merupakan kali kedua untuk Pemkab Bolmong setelah sebelumnya hanya berputar-putar pada predikat disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama kurang lebih 15 tahun. (adv)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah