Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Penahanan Diperpanjang KPK, ADM Berharap Segera Dilimpahkan


6 Des 2017 02:37 WITA


 ADM memberi senyum kepada awak media saat tiba di kantor KPK,. (F: detik.com) Perbesar

ADM memberi senyum kepada awak media saat tiba di kantor KPK,. (F: detik.com)

ADM memberi senyum kepada awak media saat tiba di kantor KPK,. (F: detik.com)

JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahananan Aditya Anugrah Moha (AAM) atau ADM, tersangka penyuap Hakim PT Manado Sudiwardono.

Diperpanjangnya masa penahanan tersebut diungkapkan sendiri oleh ADM kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih dua jam lamanya di gedung KPK, Senin (4/12/2017) lalu.

”Perpanjangan penahanan selama 30 hari,” kata Aditya dilansir dari jawapos.com di gedung KPK.

ADM berharap perpanjangan ini yang terakhir dan kasusnya segera dilimpahkan KPK ke pengadilan untuk disidangkan. “Insya Allah dilimpahkan dalam waktu dekat,” sambungnya sambil masuk mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Selain memeriksa Aditya, hari itu penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Tinggi PT Surabaya atas nama Mulyani.

Mulyani akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melilit Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (nonaktif), Sudiwardono (SDW).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Mulyani, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudiwardono. Sudiwardono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus yang tengah melilitnya.

Untuk diketahui, terkait kasus ini, sebelumnya penyidik KPK menetapkan dua tersangka. Mereka antara lain anggota Komisi XI Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Hakim Pengadilan Tinggi Manodo Sudiwardono. KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.

Pemberian suap diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang melibatkan Marlina Moha Siahaan (MMS) sebagai ibu kandung ADM. (jwp/vdm)

Sumber: jawapos.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Viral di Medsos Pelaku Rudapkasa Gadis di Bawah Umur Asyik Minum Kopi di Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

11 April 2025 - 11:17 WITA

Polsek Kotamobagu Akan Panggil Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Sungai Moayat, Warga: Kami Tunggu, Buktikan!

10 April 2025 - 10:19 WITA

Polres Kotamobagu Diminta Serius Usut Pelaku Galian C di Bendungan Moayat, Sangadi dan Babinkamtibmas Pernah Beri Teguran

9 April 2025 - 11:43 WITA

Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang

8 April 2025 - 12:10 WITA

Aktivitas Galian C Ilegal Ancam Bendungan Induk Moayat Poyowa Besar, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas

6 April 2025 - 12:58 WITA

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Trending di Berita Bolmong