
JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahananan Aditya Anugrah Moha (AAM) atau ADM, tersangka penyuap Hakim PT Manado Sudiwardono.
Diperpanjangnya masa penahanan tersebut diungkapkan sendiri oleh ADM kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih dua jam lamanya di gedung KPK, Senin (4/12/2017) lalu.
”Perpanjangan penahanan selama 30 hari,” kata Aditya dilansir dari jawapos.com di gedung KPK.
ADM berharap perpanjangan ini yang terakhir dan kasusnya segera dilimpahkan KPK ke pengadilan untuk disidangkan. “Insya Allah dilimpahkan dalam waktu dekat,” sambungnya sambil masuk mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.
Selain memeriksa Aditya, hari itu penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Tinggi PT Surabaya atas nama Mulyani.
Mulyani akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melilit Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (nonaktif), Sudiwardono (SDW).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Mulyani, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudiwardono. Sudiwardono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus yang tengah melilitnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini, sebelumnya penyidik KPK menetapkan dua tersangka. Mereka antara lain anggota Komisi XI Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Hakim Pengadilan Tinggi Manodo Sudiwardono. KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.
Pemberian suap diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang melibatkan Marlina Moha Siahaan (MMS) sebagai ibu kandung ADM. (jwp/vdm)
Sumber: jawapos.com