BOLMONG– Pembangunan pasar di wilayah Bolmong jika anggarannya bersumber dari dana desa yang dialokasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), maka wajib mengurus Izin usaha pendirian pasar ke Pemkab Bolmong.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, George Erenst Daniel.
“Saya mendapatkan laporan banyak desa yang akan membangun pasar dengan menggunakan dana desa lewat Bumdes, jika itu ada maka wajib mengurus izin pendirian pasar,” kata George, Senin (30/102017).
George menjelaskan, untuk lokasi pasar, Pemkab Bolmong dan tim teknis akan melakukan kajian setelah proses pengajuan perizinan mulai dilakukan.
“Setelah mengajukan izin pendirian pasar, tim teknis akan melakukan kajian terkait letak strategis lokasinya. Karena tidak bisa semua membangun pasar. Bayangkan saja kalau semua desa ada pasarnya, tentu tidak akan produktif lagi,” ujarnya.
Sedangkan bagi desa yang sudah membangun pasar kemudian belum memiliki izin pendirian, wajib menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Harus mengurus izin, termasuk pengelolaan dan bagaimana menarik retribusi. Sebab sudah ada peraturan daerah serta peraturan bupati tentang retribusi,” ucapnya. (ahr)